Rabu 18 Oct 2017 11:21 WIB

Soal Kasus Allianz Life, Ini Sikap Dewan Asuransi Indonesia

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Allianz Life (ilustrasi)
Foto: asuransiallianz.com
Asuransi Allianz Life (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Asuransi Indonesia (DAI) belum memberikan sanksi organisasi kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Hal itu karena masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

"Kasus ini sudah di ranah hukum. Biarkan hukum berproses, setelah itu nanti kita lihat," ujar Ketua Umum DAI Hendrisman Rahim kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (17/10).

Hendrisman pun menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang perusahaan asuransi jiwa itu. "Kita percaya hukum akan bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kita tunggulah," tuturnya.

Dirinya menjelaskan, DAI memiliki code of conduct yang harus dipatuhi oleh semua anggota perusahaan asuransi se Indonesia. Maka sebelum mengambil tindakan secara organisasi, ia menegaskan proses hukum perlu diselesaikan terlebih dulu.