REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG -- Kepala Polisi Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, AKBP Hardiono mengatakan dana untuk penyidikan dan penyelidikan kasus narkoba terbatas, dan tidak mencukupi hingga akhir tahun. "Saat ini kasus pengedaran obat terlarang seperti carnophen, dan sabu-sabu cukup banyak, namun tak sebanding dengan dana penyidikannya," jelas Hardiono.
Namun kondisi ini tidak jadi halangan bagi aparat kepolisian untuk terus memberantas pengedaran narkoba, dan akan memanfaatkan dana dari kegiatan lain untuk menutupi kekurangan tersebut. Tahun ini dana untuk penyidikan dan penyelidikan narkoba di Polres Tabalong Rp 330 juta lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 250 juta.
Menurut anggota satuan narkoba di Polres Tabalong Bripka Ainul Arif untuk satu laporan hasil pemeriksaan dibatasi dananya tidak melebihi Rp 9 juta agar dana yang tersedia bisa mencukupi. "Terkadang dalam satu kasus atau laporan hasil pemeriksaan dana yang diperlukan lebih banyak seperti pemeriksaan ke Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan operasional anggota," jelas Ainul.
Ainul sendiri mendapat penghargaan dari Kapolres karena berhasil mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Tabalong. Termasuk dua rekannya Bripka Razikinnor dan Brigadir Eka Muliansyah yang berhasil menangkap tersangka narkoba dengan barang bukti 34,03 gram.