REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan ada 13 parpol yang masih belum melengkapi dokumen syarat-syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 hingga H+2 penutupan pendaftaran, Rabu (18/10). Ketigabelas parpol tersebut telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 sebelum masa pendaftaran ditutup.
Hasyim menuturkan, hingga penutupan masa perpanjangan untuk melengkapi berkas pendaftaran calon peserta Pemilu pada Selasa (17/10) malam, ada 14 parpol yang status pendaftarannya diterima oleh KPU. Sementara itu, status pendaftaran 13 parpol belum dapat diterima karena masih dalam tahap penyelesaian pemeriksaan berkas.
Namun, Hasyim enggan menyebut bahwa 13 parpol tersebut dipastikan gugur. "Bukan gugur ya, dokumennya tidak lengkap. Tidak bisa dilakukan dilanjutkan sampai penelitian administrasi. Sebab, dalam undang-undang disebutkan bahwa yang namanya mendaftar itu menyerahkan dokumen lengkap," jelas Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Hasyim juga enggan menyebut parpol mana saja yang termasuk dalam 13 parpol tersebut. "Saya belum update (datanya)," kata Hasyim.
Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa malam, ada 14 parpol yang status pendaftarannya sudah diterima oleh KPU.Keempatbelas parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Republika.co.id, 13 parpol yang status pendaftarannya belum diterima KPU adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. Dengan demikian, total jumlah parpol yang telah terdaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019 ke KPU ada 27 parpol.