Rabu 18 Oct 2017 15:20 WIB

Soal Pembakaran Masjid, Ini Klarifikasi PP Muhammadiyah

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Foto: Republika/Darmawan
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberikan klarifikasi terkait pembakaran masjid Masjid At Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen pada Selasa (17/10) malam. Dia mengatakan, sesuai informasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh memang terjadi pembakaran Balai Pengajian dan tiang awal pembangunan masjid.

"Balai Pengajian itu sendiri sudah bertahun-tahun dipergunakan untuk kegiatan pengajian warga Muhammadiyah. Sedangkan masjid juga resmi mendapatkan ijin pendirian bangunan (IMB). Karena itu, kegiatan pembakaran jelas merupakan perbuatan melanggar hukum," katanya kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10).

Atas kejadian, kata dia, Muhammadiyah berharap kepada Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, apapun motifnya dan siapapun pelakunya. "Pemerintah tidak boleh membiarkan kekerasan keagamaan terus terjadi," ucapnya.

Menurut dia, dalam catatan PP Muhammadiyah sudah dua kali terjadi kekerasan terhadap Muhammadiyah. Sebelumnya, Pemerintah Bireun menolak pendirian Masjid Muhammadiyah. Sekarang, masyarakat membakar Balai Pengajian dan bangunan awal masjid.

"Mereka menuduh Muhammadiyah sebagai Wahabi. Tuduhan itu menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Muhammadiyah dan dipicu pernyataan tokoh nasional yang begitu negatif terhadap Muhammadiyah dan menilai Muhammadiyah sebagai Wahabi," katanya.

"Polisi tidak boleh membiarkan pernyataan tokoh yang jelas-jelas menyerang kelompok lain. Pernyataan tersebut merupakan ujaran kebencian (hate speech) yang dapat ditindak sesuai undang-undang," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement