REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Unit Reserse mobil (Resmob) Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap EL (50 tahun) sebagai penadah, dan T (23), E (45), H (30) sebagai tersangka kasus pencurian spesialis rumah kosong. Para tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Bogor dan Depok.
"Jadi tim Satreskrim Polres Bogor terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait pencurian dengan pemberatan modus rumah kosong, hingga akhirnya menangkap pelaku," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Mapolres Bogor Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/10).
Menurut Dicky, para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan terlebih dahulu berpura-pura bertamu, lalu jika penghuninya tidak ada maka para pelaku langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng.
Adapun barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan, yakni puluhan smartphone berbagai merk, laptop, kamera, sejumlah uang, buku tabungan, dan barang berharga lainnya. "Tersangka ini katanya juga menggunakan jimat agar kebal dari tembakan dan lancar aksi mencuri, tapi tetap saja berhasil kami tangkap," jelas Dicky.
Dicky mengatakan, tersangka EL yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 900 ribu. Adapun tersangka T (23), E (45), H (30) dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.