Rabu 18 Oct 2017 18:41 WIB

Pengusaha IKM Minta Permendag Gula Rafinasi Dicabut

Sejumlah pengusaha Industri Kecil dan Menengah Produsen Makanan dan Minuman (IKM mamin) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Barat usai menggelar konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR), Selasa (17/10).
Foto: Fernan Rahadi/Republika
Sejumlah pengusaha Industri Kecil dan Menengah Produsen Makanan dan Minuman (IKM mamin) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Barat usai menggelar konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR), Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Para pengusaha Industri Kecil dan Menengah Produsen Makanan dan Minuman (IKM mamin) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Barat meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Permendag ini dinilai akan menyulitkan IKM untuk mendapatkan GKR sebagai bahan baku produksinya.

Dalam Permendag tersebut diatur bahwa penjualan GKR harus melalui pasar lelang komiditi. Sebagai langkah operasionalnya, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan keputusan dengan menunjuk PT Pasar Komoditas Berjangka Jakarta (PKJ) sebagai pelaksananya.

Darsa, seorang pengrajin gula asal Ciamis, Jawa Barat, menuturkan keberadaan pasar lelang komoditas tersebut akan membuat harga GKR mengalami kenaikan karena otomatis rantai distribusi akan semakin panjang. Hal itu akan berpengaruh terhadap kenaikan ongkos produksi dan pasokan GKR menjadi tidak pasti. "Kami meminta agar peraturan tersebut dibatalkan," ujar pria berusia 51 tahun itu dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (17/10).

Sebelumnya, ujar dia, IKM-IKM bisa langsung membeli GKR langsung ke pabrik gula rafinasi. Namun jika peraturan tersebut diberlakukan nanti, para pengusaha IKM harus menanti pemenang lelang mendistribusikan GKR tersebut ke para distributor. Hal ini memperpanjang mata rantai sekaligus berpotensi memunculkan makelar-makelar baru. 

"Akibatnya gula rafinasi yang saat ini diperoleh dengan harga Rp 9.000 per kilogram berpotensi naik menjadi Rp 10.500 per kilogram jika peraturan baru diberlakukan," kata Darsa,

Menurut Darsa, peraturan baru ini sama saja dengan mengembalikan aturan main seperti saat keluarnya Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/2/2009  dimana yang mengatur distribusi gula rafinasi dari pabrik gula ke IKM Mamin adalah distributor. Ia dan rekan-rekan pengusaha IKM yang lain lebih cocok dengan aturan sekarang yang didasarkan pada Surat Menteri Perdagangan Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014.

"Saat ini sebanyak 11 pabrik gula rafinasi bisa langsung mendistribusikan gula rafinasi ke industri pengguna. Aturan yang sekarang ini sudah cukup baik, jadi kenapa harus diubah?" ujarnya.

Ketua Umum Forum Transparansi Gula Nasional (FTGN), Supriyanto Sudjowikarto, mengungkapkan Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 sudah dua kali mengalami penundaan pelaksanaannya. “Pertama akan diberlakukan 90 hari sejak diundangkan dari 17 Maret 2017 yaitu Juli 2017. Kedua, bulan Oktober 2017. Rencana berikutnya, Permendag itu akan diberlakukan Januari 2018 mendatang," katanya.

Berbagai penundaan itu, kata Supriyanto, menunjukkan bahwa baik pemerintah dan stakeholder yang lain belum siap menjalankan peraturan tersebut. Dari data yang ada, tercatat baru sebanyak 300 industri makanan dan minuman (mamin) yang mendaftarkan diri, itupun bukan seluruhnya produsen mamin. Jumlah pendaftar ini mengindikasikan bahwa para produsen mamin yang jumlahnya ribuan itu tidak berminat untuk mengikuti lelang. "Logikanya kalau sistem lelang itu menguntungkan sudah pasti mereka akan berduyun-duyun mendaftar," kata dia.

Catur, seorang pengusaha gula batu dari Bantul, juga meminta pemerintah agar menganulir Permendag terbaru tersebut. Hal itu disebabkan dengan memakai sistem lelang maka otomatis membuat dia harus mengeluarkan ongkos produksi lebih besar. "Selain itu keberadaan rantai yang panjang juga membuat waktu pengiriman GKR menjadi lebih lama dari sebelumnya," katanya.

Sementara itu pengusaha makanan ringan dari Yogyakarta, Okky Fauzi, mengatakan tak bisa membayangkan jika ia harus mengganti bahan baku makanannya dari GKR menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Apalagi saat ini, harga GKP lebih mahal yakni berkisar Rp 10.700 per kilogram. "Terdapat perbedaan signifikan dari segi kualitas maupun harga. GKR jika diolah lebih bagus karena memiliki butiran yang lebih halus ketimbang GKP yang butirannya cenderung lebih besar dan kasar," kata Okky.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement