Rabu 18 Oct 2017 19:35 WIB

Auditor BPK Samarkan Gratifikasi Jadi Properti dan Kendaraan

Pemeriksaan Silang Ali Sadli. Tersangka Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (22/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pemeriksaan Silang Ali Sadli. Tersangka Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Auditor BPK Ali Sadli didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan gratifikasi yang diterima berupa uang senilai Rp 10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,08 miliar) menjadi aset tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Sebagian aset disamarkan dengan mengatasnamakan menjadi milik anggota keluarganya.

"Terdakwa Ali Sadli telah membelanjakan harga berupa uang sejumlah Rp 10,519 miliar dan 80 ribu dolar AS untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor padahal patut diduga uang untuk melakukan pembelanjaan teresbut adalah hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK Moch Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Pada 2004 sampai Mei 2017, Ali Sadli menerima penghasilan resmi setiap bulan yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan jabatan tententu BPK, tunjangan beras, pajak gaji, tunjangan kinerja, tabungan rumah dan penghasilan lain berupa honorarium seluruhnya berjumlah Rp 935,552 juta.

Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi, Ali tidak punya penghasilan lain. Namun pada kurun waktu 2014 sampai Mei 2017, dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, Ali membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor dari hasil gratifikasi dengan rincian:

1. Pada Mei 2015 membeli tanah seluas 204 meter persegi dan bangunan seluas 240 meter persegi di Bintara seharga Rp 3,85 miliar yang diatasnamakan istri Ali, Wuryanti Yustianti.

2. Pada Juni 2016-April 2017 membeli tanah seluas 258 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan senilai Rp 3,997 miliar dan diatasnamakan Wuryanti Yustianti

3. Pada September 2015 membeli 1 unit mobil Mercedez Benz Tipe C senilai Rp 879 juta diatasnamakan istrinya, Wuryanti Yustianti

4. Pada 2 April 2016 membeli 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ senilai Rp 494 juta di atas namakan Mohammad Al Amin Mustofa.

5. Pada Juni 2016-Mei 2017 membeli 1 unit mobil Jeep Wrangler Rubicon 4 Door dengan cara over credit senilai total Rp 416,976 juta

6. Pada Oktober 2016 membeli 1 mobil Honda CRV seharga Rp 481,5 juta atas nama Cholid Jafar.

7. Pada September 2016 membeli 1 mobil Mercedes Benz Tipe A senilai Rp 990 juta diatasnamakan anak Ali, Afif Fadhlil.

8. Pada 2016 membeli 1 mobil Toyota Alphard Velfire melalui Cholirul Anam (bawahan Ali) seharga Rp 700 juta

9. Pada Februari 2017 membayarkan Salli Okilia sewa apartemen Casa Grade Jakarta sebear Rp 200 juta dan umrah sebesar Rp 40 juta

10. Pada April 2017 membeli 1 mobil BMW Premium Selection M2 Coupe seharga Rp 1,3 miliar atas nama PT ABP Nusantara

11. Pada 26 APril 2017 membeli 1 mobil Honda All New Oddyssey seharga Rp 700 juta diatasnamakan Handika Ariyanto

12. Pada Mei 2017 membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebesar Rp 85 juta.

"Seluruh harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp 10,519 miliar dan 80 ribu dolar AS tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," tambah jaksa Takdir.

Atas perbuatan itu Ali Sadli didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencuian Uang. Orang yang terbukti melakukan perbuatan berdasarkan pasal tersebut dapat dipenjara paling lama 20 tahun tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Ali Sadli bersama dengan atasannya Audtior Utama BPK Rochmadi Saptogiri juga didakwa menerima suap sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes PDTT tahun 2016.

Selanjutnya Ali juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil "Mini Cooper". Atas dakwaan itu, Ali menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksespsi) sehingga dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 23 Oktober 2017.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement