Kamis 19 Oct 2017 06:50 WIB

Refly: Aturan Penerbitan Perppu Harus Lebih Ketat dan Rinci

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum tata negara Refly Harun (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Republika/Prayogi
Pakar hukum tata negara Refly Harun (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, semestinya syarat-syarat untuk menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) harus lebih ketat dan rinci. Oleh sebab itu, kata dia, unsur kegentingan yang memaksa saja dirasa terlalu longgar untuk menerbitkan sebuah Perppu yang dalam hal ini Perppu Ormas.

"Saya merasa karena terlalu longgar, karena itulah saya mengatakan, bangun tidur pun presiden mampu mengeluarkan Perppu. Menurut saya, untuk check and balances di DPR perlu juga, kalau ada revisi, itu syarat-syarat dikeluarkannya perppu secara lebih rinci," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/10).

Refly mengusulkan, Perppu tidak boleh dikeluarkan jika DPR dalam keadaan bersidang. Karena, lanjut dia, dalam keadaan bersidang, pemerintah bisa langsung menyampaikan pada DPR agar dikeluarkan Perppu karena kegentingan yang memaksa.

"Misalnya dibuat draftnya oleh presiden kemudian dorong DPR untuk menyetujui ini, negara dalam keadaan darurat. Karena kalau tidak setuju saat ini maka kita tidak bisa ngapa-ngapain, misalnya," jelanya.

Akan tetapi, lanjut dia, jika di DPR tidak dalam masa sidang, Anggota sedang perjalanan dinas atau masa reses, pada saat itulah Perppu boleh dikeluarkan langsung oleh pemerintah. Selain usulan tersebut, Refly juga mengusulkan, materi dari Perppu juga harus dibatasi dan ditinjau kembali.

"Harus dilihat, diklasifikasikan, materi-materi yang dikeluarkan Perppu. Materi yang mengatur tentang misalnya Partai Politik itu menurut saya bahaya kalau bisa dikeluarkan Perppu. Karena potensi memberangus lawan politik," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement