Kamis 19 Oct 2017 06:41 WIB

13 Parpol Terancam Gagal Ikut Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Elba Damhuri
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melansir sebanyak 13 parpol yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hingga batas perpanjangan penyerahan berkas berakhir pada Selasa (17/10). Parpol-parpol tersebut terancam ditolak sebagai peserta Pemilu 2019.

“Yang namanya mendaftar berarti dokumennya harus lengkap. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, 13 parpol ini tidak menyampaikan dokumen secara lengkap," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Adapun 13 parpol tersebut, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol adalah belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat kepengurusan dan keanggotaan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Regulasi mensyaratkan, parpol yang mengikuti pileg nasional harus memiliki pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan. Selain itu, parpol juga harus memenuhi syarat 30 persen pengurus perempuan dan sedikitnya seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, publikasi yang ada dalam sistem informasi partai politik (sipol) bisa dijadikan rujukan untuk menyatakan status 13 parpol saat ini. Namun, menurut Arief, KPU masih akan menggelar rapat untuk membahas kesimpulan akhir atas proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

Dia pun mengatakan, akan meminta laporan hasil pengecekan dokumen 13 parpol di atas. "Sebab, syarat pendaftaran sudah ditentukan. Intinya, keputusan terhadap 13 parpol tidak bisa ditetapkan sendiri, harus diputuskan bersama nanti," katanya.

Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. KPU kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran yang diberlakukan selama 24 jam terhitung setelah masa pendaftaran ditutup pada Senin malam.

Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10) malam, ada 14 parpol yang status pendaftarannya sudah diterima oleh KPU. Di antaranya, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB.

Sebanyak 14 parpol yang terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 akan menjalani tahap selanjutnya, yakni penelitian administrasi. Sementara itu, 13 parpol yang terindikasi tidak diterima pendaftarannya tidak dapat menjalani tahap penelitian administrasi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya menanti pernyataan resmi dari KPU terkait status akhir pendaftaran partainya. Menurut dia, parpolnya masih berpegang pada pernyataan ketua KPU tentang proses penyelesaian pemeriksaan berkas pendaftaran yang masih berlangsung.

Yusril menjelaskan, hingga pukul 23.00 WIB Selasa (17/10) malam, pihaknya telah menyerahkan semua data kelengkapan berkas pendaftaran. "Kemudian kan pemeriksaan fisiknya sedang berlangsung sampai sekarang. Jadi dikatakan 13 parpol ini belum selesai pemeriksaannya," kata Yusril.

Ia tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan mengajukan gugatan terkait pelanggaran administrasi proses pendaftaran ke Bawaslu. Yusril menegaskan akan tetap menanti informasi resmi dari KPU.

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Ramdansyah mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan gugatan ke Bawaslu jika tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Ramdansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum dan menghubungi sejumlah parpol lain yang juga berstatus sama dengan Partai Idaman. "Kami pun sudah menyiapkan kuasa hukum dan mengundang koalisi parpol lain untuk kemudian menggugat bersama terkait dengan pendaftaran," ujar Ramdansyah, kemarin.

Selain itu, pihaknya mengkritisi penggunaan sipol yang dinilai menghambat proses pendaftaran. Menurut Ramdansyah, proses unggah dan memasukkan data terhambat saat mengakses sipol.

Terpisah, Arief Budiman mengatakan, parpol boleh mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait hasil pendaftaran calon peserta pemilu. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal tersebut dapat dijadikan dasar gugatan dugaan pelanggaran administrasi.

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan terkait proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu mempersilakan parpol untuk mengajukan gugatan. "Terserah parpol, kami tunggu saja. Kami berharap semua parpol memenuhi syarat pendaftaran," katanya. (Editor: Fitriyan Zamzami)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement