Kamis 19 Oct 2017 10:02 WIB

Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Samalanga Dihentikan

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Muhammadiyah.
Foto: Antara
Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pembangunan masjid At-Taqwa di Kabupaten Samalanga, Kecamatan Bireuen, Aceh, terpaksa dihentikan. Penghentian sementara itu dilakukan pascaterjadi pembakaran terhadap balai dan tiang bakal masjid.

"Kesimpulannya, menghentikan pembangunan masjid," kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireuen, Athailah Lathief saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (19/10).

Kesimpulan itu, kata Lathief, didapatkan pasca rapat panjang pada Rabu (18/10) kemarin. Rapat yang digelar sejak Rabu pagi hingga menjelang maghrib itu menurutnya hampir tidak menemukan titik terang.

Dalam kesimpulan rapat, lanjut Lathief, mereka mensyaratkan jika Muhammadiyah tetap ingin meneruskan pembangunan, maka harus melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan kepada desa dan camat. Barulah setelah mendapatkan restu proses pembangunan bisa dilanjutkan.

Lathief menyayangkan, persyaratan tersebut. Bukan berati pihaknya tidak bisa melakukannya, hanya saja jalur itu dirasa sebagai formalitas semata yang mana hasilnya sudah dapat dipastikan tidak akan mendapatkan izin pembangunan.

"Kalau harus bermusyawarah dengan camat dengan kepala Desa itu hampir mustahil. Karena apa, bahasa gampangnya ya pokoknya tidak boleh. Kita mau musyawarah apa kalau gitu," ujar Lathief.

Lathief mengatakan, sebelumnya upaya musyawarah sudah pernah ditempuhnya. Namun, tidak mendapatkan izin. Sehingga kemudian, pihaknya dalam upaya pembangunan masjid di tanah Samalanga itu mengacu pada Qanun Aceh No 4 Tahun 2016. Qanun tersebut mengatur tentang pembangunan masjid yang menghilangkan rekomendasi kepala desa, camat, SKUD.

"Jadi yang selama ini berbelit-belit itu dihilangkan, tidak perlu semua masjid ada rekomendasi itu. Itu hanya untuk pembangunan rumah ibadah selain masjid," ujarnya.

Sehingga, atas dasar Qonun Aceh itu, panitia mulai mengurus tanah hingga mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga sekali lagi, dia menegaskan, bukan tidak mau melewati proses musyawarah kembali namun karena keputusannya akan sama, mendapatkan izin menjadi hal yang mustahil bagi kelompok Muhammadiyah di Samalanga.

"Karena memang untuk musyawarah di desa kami sudah tertutup, bukan tidak ditempuh, kalau boleh dikatakan-tidak boleh- itu saja," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement