Kamis 19 Oct 2017 11:51 WIB

Australia Musnahkan Kapal Ikan Indonesia

Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Otoritas Australia di Darwin, Selasa (17/10) pukul 15.00 waktu setempat, telah memusnahkan kapal ikan asal Indonesia, KM Hidup Bahagia.

Berita faksimile Konsul RI Darwin Nomor B-00217/Darwin/171013 yang diterima Antara di Kupang, Kamis (19/10), menyebutkan bahwa pemusnahan kapal itu di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin. KM Hidup Bahagia sebelumnya ditangkap oleh otoritas Australia atas dugaan illegal fishing di Australian Fishing Zone (AFZ) pada tanggal 8 Oktober 2017.

Hadir dalam pemusnahan kapal tersebut, beberapa wakil dari instansi terkait di Darwin, yaitu AFMA, Department of Agriculture and Water Resources, Australian Government, dan Fisheries Division of the Departement of Primary Industry and Fisheries, Northern Territory Government, dan Konsul RI di Darwin.

Pemusnahan kapal dengan cara memindahkan kapal ke lokasi khusus dari tepi Laut Ice daratan dengan menggunakan alat berat crane, memindahkan barang-barang dari dalam kapal berupa alat pancing dan bahan dari plastik agar tidak ikut terbakar.

Petugas kemudian memasukkan jerami keririg, lalu menyiram dengan minyak diesel, lantas dibakar pada pukul 16.30 petang. Pembakaran oleh kontraktor swasta dan keseluruhan proses memakan waktu sekitar 3 hingga 4 jam.

Sementara itu, alat pancing dan bahan-bahan dari plastik yang diambil dari kapal disemprot dengan cairan disinfektan, selanjutnya dikubur.

Sesuai dengan Australian Fisheries Management Act 1991, AFMA dapat melakukan pemusnahan terhadap kapal yang ditahan apabila biaya pemeliharaan kapal sejak ditangkap melebihi nilai kapal itu sendiri.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AFMA, biaya pemeliharaan kapal penangkap ikan KM Hidup Bahagia mencapai sekitar 7.000 dolar Australia per had atau sekitar Rp74 juta.

Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan KM Hidup Bahagia tidak bersalah melakukan "illegal fishing", pemerintah Australia sesuai dengan putusan pengadilan berkewajiban mengganti kerugian sebesar nilai kapal yang telah dimusnahkan (Pasal 106 G Fisheries Management Act 1991).

Berita faksimile itu ditandatangani Petugas Komunikasi Nuryatmo Konsul Protokol dari Konsuler Octavin Dewi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement