Kamis 19 Oct 2017 12:24 WIB

KPU Pastikan 13 Parpol tak Lanjutkan Tahapan Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Ke-13 parpol tersebut tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi.

Evi menjelaskan, KPU telah menerima penyerahan berkas pendaftaran dari 27 parpol. Selanjutnya, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU. "Sudah kami berikan tanda terima kepada 14 parpol tersebut. Sementara itu, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap (berkasnya) setelah kemarin itu kami menyelesaikan tahapan pemeriksaan berkas syarat pendaftaran," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Dia melanjutkan, KPU akan memberitahukan status 27 parpol pendaftar secara resmi. Pemberitahuan itu terkait status 14 parpol yang dapat menjalani penelitian administrasi dan 13 parpol yang tidak bisa mengikuti tahapan itu. "Jadi ini tentu akan kami beritaukan kepada masing- masing parpol," tutur Evi.

Dia mengungkapkan tahapan penelitian administrasi akan berlangsung hingga 15 November. Penelitian administrasi akan menyisir berkas-berkas terkait kelengkapan parpol dan keanggotaan parpol.

"Yang berkasnya tidak lengkaptentu tidak bisa kami teliti secara administrasi. Penelitian administrasi hanya dapat kami lakukan terhadap mereka (parpol) yang sudah kita nyatakan lengkap (berkasnya) dalam tahap pendaftaran," tambah Evi.

Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ketigabelas parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU.

Data yang dihimpun Republika dari akses sipol pada Rabu siang dan Rabu (18/10), sore mencatat ada status 13 pendaftaran parpol yang tidak diterima oleh KPU. Adapun ketigabelas parpol tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Hasil rekap data sipol menyebut tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Sementara itu, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement