REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan masjid Muhammadiyah At-Taqwa di Samalanga, Bireuen, Aceh harus dihentikan. Mereka pun kecewa dan pasrah dengan hasil keputusan rapat tersebut.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireuen, Athailah Lathief mengatakan, sementara ini tidak ada yang akan dilakukan oleh pihaknya sampai menunggu surat penghentian resmi itu. Dengan kata lain, pekerjaan pembangunan masjid pun terpaksa harus rela dihentikan.
"Prinsipnya kami menunggu, dalam masa menunggu itu kami tidak akan melakukan kegiatan apapun," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (19/10).
Pilihan menunggu ini lanjutnya bukan berarti pihaknya menyerah. Athailah beranggapan bahwa saat ini situasi yang memanas harus segera diredam. "Sementara kita ikuti (keputusan yang ada) untuk menurunkan tensi konflik ini," ujarnya.
Yang pasti, lanjut dia, dalam rapat tersebut sebelum dibacakan kesimpulan Athailah mengaku sudah memberikan masukan. Bahwa harus ada kepastian hukum berapa lama masa penghentian sementara tersebut.
Jika nanti dalam surat keputusan resmi masukannya tidak diindahkan maka terpaksa akan membawa kasus ini melalui jalur hukum. Alasannya karena pihak Muhammadiyah memiliki legalitas resmi dalam upaya melakukan pembangunan masjid itu.,
Sehingga dalam sudut pandangnya, tidak bisa pembangunan rumah ibadah dihentikan karena alasan yang, menurutnya, diada-adakan. Karena Muhammadiyah sudah mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), maka jika pihak lain mengharapkan pembangunan dibatalkan, maka harus membatalkan IMB terlebih dahulu.
"Saya memajukan poin, bagi yang tidak setuju dengan pembangunan masjid ini kami sudah punya legalitas, ini tolong dibatalkan dulu secara hukum kalau hukum membatalkan, maka kami akan mematuhi. Itu poin saya," ungkapnya.