REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan dua penyidik KPK dikembalikan ke Institusi Polri pada bulan ini karena sudah selesai masa tugasnya di KPK. Aspek kebutuhan institusi asal pun menjadi salah satu pertimbangan dikembalikannya dua penyidik Polri tersebut.
"Proses rekruitmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK ataupun Polri," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/10).
Sebelumnya, sambung Febri, KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu. Keenam penyidik tersebut melewati proses seleksi. "Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," ucap Febri.
Saat ini jumlah penyidik KPK ada 93 orang. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK. "Penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat mana pun diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi," ujarnya.