REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penyaluran Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) terus menekan kredit bermasalah atau Nonperforming Loan (NPL) di bawah dua persen. Meski NPL sejak 2008 hingga 2014 masih bernilai Rp 90 miliar.
"NPL 2008-2014 harus diselesaikan sampai 2019. Kita terus tagih melalui berbagai kerja sama," ujar Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo usai acara Temu Mitra LPDB KUMKM di SMESCO Jakarta, Kamis (19/10).
Kinerja penyaluran LPDB pada 2017 ini telah terealisasi sebesar 70 persen dari Rp 1,5 triliun. Sementara NPL tahun ini masih berada di bawah dua persen, tepatnya 0,98 persen. Meski bersifat pinjaman, tapi bunga yang ditawarkan dinilainya sangat rendah yakni 4,5 persen per tahun.
Menurutnya, hal ini perlu dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha. Apalagi, untuk 2018 ini dana LPDB telah disetujui sebesar Rp 1 triliun, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun pengecualian untuk 2017 ini karena adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Keuangan. "APBN-P 2018 diharapkan ada tambahan lagi," ujar dia.
Dia mengatakan LPDB KUMKM terus berupaya meningkatkan agar para pelaku bisa segera memperbaiki diri dan menyesuaikan diri dengan situasi sekarang, terutama di era digital. Sejalan dengan hal itu, pengajuan dana LPDB bisa dilakukan melalui konvensional dan online. Sebab, sistem micro finance khusus dana bergulir yang dilakukan sehari-hari tengah diupayakan menggunakan sistem IT. "Nanti kita lakukan secara online semua. Kami mendorong teknologi hijau," kata dia.