REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pidato pelantikannya yang menyebutkan kata 'pribumi'. Tetapi, Bareskrim Polri masih melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut.
"Polisi menerima dari masyarakat tapi itu pun masih kita kaji lagi, karena nanti kan ada tim pengkaji yang apakah ini memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (19/10).
Setyo membenarkan, dia telah mendapatkan informasi dari Bareskrim terkait adanya beberapa laporan yang masuk. Namun, laporan-laporan ini harus melalui beberapa tahap. "Karena harusnya setelah diterima nanti dikaji dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak baru diproses," jelas Setyo.
Lama pemrosesan laporan itu, bergantung pada kuantitas dan kualitas laporan tersebut. Polisi juga akan mengkategorikan laporan tersebut termasuk dalam jenis pidana tertentu. Namun, hal tersebut juga disebutkan Setyo masih dikaji oleh Bareskrim.
Setyo menambahkan, sejumlah laporan terkait gubernur teranyar DKI Jakarta ini pada mulanya di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Namun, belakangan, karena kasusnya serupa, pelapor pun diarahkan ke Bareskrim. "Kalau ini menjadi satu kasus nanti akan dijadikan satu. Saya mendengar begitu," ungkap Setyo.
Sebelumnya Diketahui, Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait dan Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Laporan itu ia buat terkait pidato Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10) lalu.