REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengawal pelaksanaan beberapa proyek di Ibu Kota yang terancam molor dari jadwal perencanaan. Permintaan disampaikan langsung Anies-Sandi dengan mengunjungi kantor Kejati DKI.
Anies mengatakan, kedatangannya kali ini untuk membahas lebih jauh bentuk kerja sama yang bisa dilakukan kedua lembaga. Kerja sama ini tentunya terkait aspek hukum sebagaimana tugas Kejati DKI sebagai lembaga penegak hukum. Dia berharap ada terobosan yang bisa dilakukan kejaksaan untuk membantu memudahkan tugas pemprov.
"Pak Kajati (Kepala Kejati) menjelaskan ada TP4D yang selama ini bekerja membantu sehingga proses penyelenggaraan proyek-proyek kegiatan di pemprov itu dikerjakan dengan memenuhi seluruh peraturan yang menyangkut tata kelola," kata dia di kantor Kejati di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10).
Menurut Kajati DKI Toni Spontana, Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah, dan Pembangunan (TP4D) sampai hari ini mengawal sebanyak 119 proyek dengan nilai total sebesar Rp 4,6 triliun. Ia lantas menunjuk proyek di depan kantor Kejati yang saat ini sedang berjalan yakni underpass Mampang-Kuningan.
"Tugas TP4D adalah memastikan proyek-proyek itu berjalan sesuai ketentuan yang ada, tidak ada perbuatan menyimpang di sana, dan tidak terjadi kerugian negara," ujar dia.
Proyek underpass Mampang-Kuningan adalah salah satu proyek yang terancam molor. Anies menyebut enam proyek peninggalan kepemimpinan Ahok-Djarot itu terancam mundur dari jadwal yang direncanakan. Proyek yang direncanakan selesai 15 Desember itu kini rata-rata baru selesai 65 persen.
Proyek tersebut antara lain pembangunan stasiun Bintaro, pembangunan stasiun Cipinang Lontar, pembangunan Underpass Kartini, pembangunan fly over Pancoran, underpass Mampang-Kuningan dan pembangunan underpass Matraman Salemba.