Kamis 19 Oct 2017 17:30 WIB

Polres Amankan Pelaku Penambangan Diduga tak Berizin

Penambangan liar (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Penambangan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan pelaku penambangan di wilayah Kecamatan Banguntapan yang diduga aktivitasnya tidak mempunyai izin dari pemerintah daerah.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito dalam pers rilis pengungkapan kasus penambangan di Mapolres Bantul Kamis, mengatakan, pelaku penambangan berinisial A ditangkap pada 2 Oktober 2017 setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas petambangan diduga ilegal.

"Awal mulanya pada 2 Oktober kami dapat laporan dari warga di daerah Banguntapan tepatnya di Dusun Kunden ada aktivitas penambangan dengan gunakan alat berat atau eskavator, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di TKP dan benar ada aktivitas penambangan itu," katanya.

Menurut dia, dari hasil pengecekan di lokasi tersebut ditemukan alat berat dan bukti adanya tumpukan pasir sekitar 30 kibik, dan kemudian memanggil saksi-saksi yang ada di lokasi untuk melakukan interogasi awal dan memasang garis polisi di sekitar bukti.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang ada di sana untuk tahu siapa yang melakukan ini, kami mendapatkan nama inisial A dan sekarang yang bersangkutanlah yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasatreskrim Polres Bantul mengatakan, dari yang bersangkutan petugas mendapatkan barang bukti rekapan untuk penghitungan pekerjaan, yang bukti itu diamankan beserta alat berat serta sebagian tumpukan pasir ke Mapolres Bantul.

"Informasinya yang bersangkutan baru bekerja selama tiga hari dari hari Jumat kami amankan hari Senin waktu itu," katanya.

Ia mengatakan, setelah melakukan penangkapan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan intansi terkait tambang di DIY dan ahli untuk melakukan pengecekan lapangan berkaitan dengan masalah koordinat, dokumen perizinan atas aktivitas penambangan tersebut.

"Dan ini kami masih menunggu hasilnya apakah benar daerah itu bukan daerah petambangan dan juga tidak dilengkapi izin, jika demikian nanti kami akan menjerat dengan pasal UU tentang Petambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar," katanya.

AKP Anggaito mengtakan, pelaku yang diamankan tersebut sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa sebagai saksi, karena untuk penetapan tersangka pihaknya masih perlu pemeriksaan saksi ahli dari Dinas ESDM dan lingkungan.

"Kerana pemeriksaan itu untuk memastikan bahwa tempat tersebut tidak ada izinnya dan juga dilakukan tanpa sepengatahuan dari pihak terkait, apabila sudah, kami langsung menetapkan inisial A sebagai tersangka," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement