Kamis 19 Oct 2017 18:11 WIB

LPDB akan Salurkan Kredit Bunga Murah ke Start Up

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Startup. Ilustrasi
Foto: expertbeacon.com
Startup. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) mulai 2018 akan menyalurkan Rp 100 miliar untuk wirausaha pemula dan start up. Bunga yang ditawarkan pun hanya 4,5 persen per tahun.

Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo mengatakan, ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong terciptanya wirausaha pemula. Presiden juga kerap kali menyampaikan agar start up mendapat dukungan dari pemerintah maupun lembaga lainnya.

"Oleh karena itu LPDB hadir untuk memfasilitasi para pelaku usaha pemula," katanya, Kamis (19/10).

Wirausaha pemula ini bisa memanfaatkan dana LPDB meski plafon maksimal haya Rp 25 juta. Dengan total Rp 100 miliar, maka akan ada 4.000 wirausaha pemula atau pelaku start up yang terbantu dari dana LPDB tersebut. Namun Braman menegaskan jika dana tersebut bukanlah dana bergulir melainkan pinjaman dengan bunga.

"Ini sifatnya pinjaman," ujar dia. Sehingga, para wirausaha berkewajiban untuk mengembalikan dana ke LPDB untuk kemudian dapat dimanfaatkan pelaku usaha lain.

Meski bersifat pinjaman, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi secara ketat. Namun syarat utamanya adalah wirausaha pemula dan bisnis start up tersebut harus sudah memiliki rintisan usaha. "Kita verifikasi melalui sistem online yang ada di LPDB. Kita akan bisa melihat jelas bagaimana karakter dari para WP dan bisnis start up tersebut," kata dia.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram pada kesempatan yang sama mengatakan, dana sebesar Rp 100 miliar tersebut merupakan suatu kemudahan yang sayang jika dilewatkan. Beberapa kemudahan lain guna membantu pelaku usaha UMKM adalah adanya Kredit Usaha rakyat (KUR) dengan bunga sembilan persen, yang akan turun menjadi tujuh persen pada tahun depan.

"Juga sudah ada kredit KITE, yaitu kemudahan impor tujuan ekspor. Sinergi dengan Kemenkeu melalui PIP, sudah disiapkan juga sebesar Rp 1,5 triliun untuk kredit ultra mikro," katanya.

Pada periode 2008-2017 terdapat 892 mitra LPDB KUMKM yang memberikan laporan perkembangan pinjaman atau pembiayaan. Dari data tersebut, 17 mitra mengalami perubahan status kategori skala usaha dari kecil menjadi menengah. Sementara 866 mitra mengalami perubahan namun belum mencapai perubahan kategori yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement