REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Dewan Nasional Muslim Kanada, Ihsaan Gardee mengatakan, aturan yang melarang pemakaian burka merupakan pelanggaran kebebasan beragama yang tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut, justru bertentangan dengan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
Pemerintah Kanada mengaku akan memberikan dispensasi berdasarkan kebutuhan agama. Panduan lebih lanjut ditargetkan akan rampung pada Juli tahun depan tentang bagaimana pengecualian itu dialokasikan.
Saat ini, undang-undang itu menyatakan jika akomodasi dimungkinkan karena beberapa alasan. Termasuk selama itu akomodasi yagn diberikan tidak melangkahi prinsip netralitas agama.
Kendati, para ahli hukum dan walikota di seluruh provinsi telah mempertanyakan bagaimana pembebasan semacam itu, dan undang-undang itu sendiri, akan dilaksanakan.
Penetapan udang-undang tersebut lantas menjadi perdebatan dikalangan kepala dearah. Mereka merasa pemerintah provinsi melangkahi kewenangan mereka sebagai pemimpin daerah dalam mengatur pelayanan publik.
Para kepala daerah berbedapat, regulasi ini sulit untuk diberlakukan. Hukum tersebut dinilai sebagai solusi untuk masalah yang tidak memiliki prinsip.
Wakil Presiden AMAL-Quebec, asosiasi yang menangani isu sekulerisme dan kewarganegaraan, Haroun Bouazzi mengatakan, mayoritas komunitas muslim di provinsi itu takut untuk memberikan aspirasi menentang regulasi tersebut.
Dia melanjutkan, mereka takut lantaran perdebatan berlangung sangat keras. Dia mengeaskan, pengesahan konstitusi itu artinya pemerintah telah mengambil hak-hak dasar warga tanpa alasan yang nyata dan tidak mendesak.
"Ini hari yang menyedihkan bagi demokrasi di Quebec," tutup Haroun Bouazzi.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement