REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan dua perkara suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Muhamad Arief Wicaksono. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan pada Kamis (19/10) hari ini, penyidik KPK memeriksa 11 anggota DPRD Kota Malang di Polres Kota Malang. "Hari ini dilakukan pemeriksaan untuk 11 anggota DPRD Kota Malang lainnya," kata Febri, Kamis (19/10).
Penyidik, sambung Febri, mendalami proses pembahasan dan pengesahan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Salah satunya, menelisik istilah 'uang pokir' (pokok pikiran) untuk memuluskan anggaran tersebut.
"KPK terus mendalami bagaimana proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, apakah ada pertemuan-pertemuan dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan tersebut dan dugaan permintaan 'uang pokir' terkait hal itu," ujarnya.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus. Yaitu, terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta.
Sedangkan pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Arief diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears pada 2016 sampai 2018.