Kamis 19 Oct 2017 20:50 WIB

Pedagang Satai Nyambi Jual Sabu Dicokok di Banjarmasin

Menikmati menu satai (ilustrasi).
Foto: Antara
Menikmati menu satai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pedagang satai karena diketahui berjualan sabu-sabu. Tersangka ditangkap di pinggiran Jalan Teluk Tiram Laut Gang Sosial RT 45 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Pelaku nyambi jadi kurir dengan melayani pembelian sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/10).

Dikatakannya, tersangka bernama Hidayatul Rahman alias Aman (35) ditangkap pada Rabu (18/10) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 0,50 gram yang disimpan pelaku di topi yang dipakainya.

Pria yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Laut No 33 RT 06 RW 09 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, itu dipastikan tak bisa lagi berdagang sate yang sehari-hari dilakukannya selama ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anjar pun mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda mengedarkan Narkoba, termasuk mencoba-coba menggunakannya. "Ingatlah setiap penyalahguna dan pengedar pasti tertangkap, tinggal menunggu waktu saja," ujar Anjar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement