REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada Jumat (20/10), KPK melalui KPKNL Bandung melaksanakan lelang. Obyek lelang berupa barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Buah Batu, Kelurahan Cijawura, Kota Bandung dengan nilai limit Rp 913.773.000 dan nilai jaminan Rp 275 juta
Lelang barang rampasan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2154 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 Februari 2015, dalam perkara atas nama Ike Wijayanto. "Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman DJKN di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dan laman KPK di www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4090-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan," ujar Febri, Kamis (19/10).
Diketahui, Ike Wijayanto merupakan mantan Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 2014. Ike terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga pasal tindak pidana korupsi dan tiga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).