Jumat 20 Oct 2017 01:54 WIB

Ketua DPRD Dianggap Belum Paham Aturan Paripurna Istimewa

Rep: Sri Handayani/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah warga Jakarta mengikuti acara pesta rakyat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenrur DKI Jakarta Anies-Sandi di halaman Balaikota, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga Jakarta mengikuti acara pesta rakyat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenrur DKI Jakarta Anies-Sandi di halaman Balaikota, Jakarta, Senin (16/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menganggap Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi belum membaca regulasi tentang penyelenggaraan pidato gubernur dalam sidang paripurna istimewa. Ia menyatakan sidang paripurna istimewa wajib dilaksanakan.

"Saya masih menganggap Pak Ketua belum membaca surat edaran Kemendagri. Jelas ini edarannya pidato gubernur dalam rangka pelantikan. Jadi hukumnya wajib paripurna istimewa," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPRDDKI Jakarta, Kamis (19/10).

Taufik menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017, rapat paripurna istimewa wajib digelar maksimum 14 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Gubernur, bupati, dan wali kota hasil pilkada serentak yang telah dilantik wajib menyiapkan pidato sambutan dalam sidang tersebut.

"Nggak bisa dibantah ini aturan. Kalau Ahok-Djarot nggak kan dia bukan hasil pilkada serentak. Jokowi dulu pidato," kata dia.

Menurut Taufik, belum terlambat bagi DPRD DKI Jakarta untuk menyelenggarakan sidang tersebut. Hingga kemarin, masih ada 11 hari untuk mengadakan rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI dan menentukan tanggal sidang paripurna istimewa.

Ia menambahkan, sidang paripurna istimewa merupakan tempat gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik untuk menyampaikan visi danmisi. Pertemuan ini juga menjadi bukti pengakuan terhadap gubernur dan wakil gubernur. Dengan ditiadakannya dapat ini, DPRD DKI seakan tidak mau mengakui kepemimpinan Anies-Sandi yang telah dipilih oleh lebih dari 50 persen warga DKI. Peniadaan sidang paripurna istimewa juga merupakan pelanggaran aturan oleh institusi DPRD.

"Kalau tidak paripurna akan ada sorotan negatif. Seolah kita tidak mengakui mandat dari rakyat yang telah memilih. Gubernur kan dipilih oleh rakyat, sementara kita wakil rakyat," ujar dia.

Menurut Taufik, Senin lalu ia sempat berbincang dengan Prasetyo perihal rencana pelaksanaan sidang paripurna istimewa. Tidak ada masalah hingga saat itu. Namun, belakangan Prasetyo menyatakan sidang tersebut tidak wajib dilakukan.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, pernyataan itu muncul karena perbedaan pandangan, sebab Prasetyo belum membaca surat edaran Kemendagri. Ia menyatakan akan bertemu dengan Prasetyo dan berdiskusi terkait masalah tersebut paling lambat Jumat (20/11).

Taufik menampik hal itu terkait masalah anggaran. "Saya pikir bukan alasan. Nggak usah pakai anggaran. Kalau perlu nggak pakai makan," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement