Jumat 20 Oct 2017 12:29 WIB

Di NTB, Tanah Bersertifikat Baru Separuh

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo menunjukkan dokumen sertifikat tanah saat berbicara pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/10).
Foto: Antara/R.Rekotomo
Presiden Joko Widodo menunjukkan dokumen sertifikat tanah saat berbicara pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebut baru separuh atau 50 persen dari 1,66 juta bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah memiliki sertifikat tanah. Pemerintah pun mengebut untuk memberikan seluruh sertifikat hak atas tanah di Provinsi NTB hingga 2025 mendatang.

"Yang sudah terdaftar baru 862.443 bidang tanah atau 52 persen," kata Sofyan Djalil, dikutip dari siaran resmi Istana, Jumat (20/10).

Sementara, untuk Kota Mataram, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah akan bersertifikat pada tahun 2018. Presiden JokoWidodo (Jokowi) pun hari ini menyerahkan 5.750 sertifikat kepada masyarakat se-Provinsi NTB di Lapangan Masjid Nurul Bilad, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Para penerima sertifikat tersebut berasal dari sejumlah daerah yang ada di Provinsi NTB, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara.

Percepatan pembagian sertifikat hak atas tanah ini merupakan program pemerintah untuk mencegah terjadinya sengketa tanah. Sebab, Presiden sering kali mendengar keluhan dan mendapat laporan terkait banyaknya sengketa tanah yang terjadi.

"Sekarang kalau sudah pegang, ada yang mengaku-ngaku, bisa tunjukkan buktinya. Ada bukti hak hukum atas tanah," ucap Jokowi.

Dalam program percepatan pemberian sertifikat hak atas tanah, pemerintah pun menargetkan akan memberikan lima juta sertifikat pada tahun ini untuk seluruh daerah di Indonesia. Sebab, selama ini hanya 400 ribu sertifikat yang biasa dibagikan pemerintah selama setahun. Sementara itu, pada 2018, pemerintah menargetkantujuh juta sertifikat dan pada 2019, sebanyak sembilan juta sertifikat akan dibagikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement