REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Untuk pak Novanto dikarenakan ada acara lain sehingga tak bisa hadir," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10).
Sedianya, Novanto menjadi saksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10) hari ini, namun karena adanya agenda HUT Partai Golkar, Novanto mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa memenuhi panggilan Jaksa.
Ini adalah kali kedua Novanto tak memenuhi panggilan Jaksa, sebelumnya, pada panggilan pertama Senin (9/10) lalu, Novanto juga tak hadir untuk memberikan kesaksian lantaran menjalani pemeriksaan rutin kesehatannya di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Menyikapi ketidakhadiran Novanto hingga dua kali ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butar-butar meminta sikap JPU KPK apakah akan membacakan BAP Novanto atau akan tetap memanggil Novanto. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim,JPU KPK, Wawan mengatakan akan tetap memanggil Ketum Golkar tersebut.
"Kami tetap akan menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan," jawab Wawan. "Jadi akan dijadwalkan ulang ya?," tanya Hakim Jhon lagi. "Ya benar, kami akan jadwalkan ulang," tegas Jaksa Wawan.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.