REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pelaku yang diduga memperjualbelikan owa jawa melalui media sosial ditangkap di Kabupaten Sukabumi. Kini, pelaku dan satwa langka owa jawa diamankan di Polsek Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Data yang diperoleh dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menyebutkan terduga pelaku yang memperdagangkan owa jawa tersebut berinisial DR (22 tahun) warga Sukalarang, Sukabumi. Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan dari BBKSDA Jabar dan Polsek Sukalarang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Cimangkok, Sukalarang pada Kamis (19/10).
"Pengungkapan kasus ini bermula dari postingan DR di media Facebook," kata Penyidik PPNS BBKSDA Jabar Sudrajat, kepada wartawan di Polsek Sukalarang, Jumat (20/10) siang. Pelaku DR kata dia menggunakan akun palsu berjenis kelamin perempuan, Yhunie.
Menurut Sudrajat, pelaku memasukkan foto owa jawa ke sejumlah grup jual beli di Facebook. Fenonema ini kata dia langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan terhadap aktivatas pelaku.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi pelaku akan melakukan transaksi di SPBU Cimangkok. Di tempat tersebut lanjut dia anggota Gakkum BBKSDA dan Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota langsung menangkap pelaku bersama dengan barang bukti owa jawa dan kandangnya.
Sudrajat menuturkan, tersangka hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Sukalarang. Pelaku kata dia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Owa jawa rencananya akan dibawa ke Javan Gibbon Centre (JGC) di Lido, Bogor. Di tempat itu owa jawa akan dipulihkan dan upaya konservasi.