Jumat 20 Oct 2017 16:01 WIB

In Picture: BBKSDA Jabar Selamatkan Owa Jawa yang Diperjualbelikan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas membawa Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika.Iman Firmansyah)

Petugas memperlihatkan Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika.Iman Firmansyah)

Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas membawa Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa dilindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10).

 

Owa Jawa (Hylobates moloch) hewan langka dan dilindungi akan di dibawa ke Javan Gibon Centre (JGC) Lido, Bogor untuk pemulihan dan upaya konservasi sedangkan Pelaku Perdagangan Satwa dilindungi dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman lima tahun kurungan dan denda 100 juta rupiah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement