Petugas membawa Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika.Iman Firmansyah)
Petugas memperlihatkan Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika.Iman Firmansyah)
Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas membawa Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa dilindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10).
Owa Jawa (Hylobates moloch) hewan langka dan dilindungi akan di dibawa ke Javan Gibon Centre (JGC) Lido, Bogor untuk pemulihan dan upaya konservasi sedangkan Pelaku Perdagangan Satwa dilindungi dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman lima tahun kurungan dan denda 100 juta rupiah.
Advertisement