Jumat 20 Oct 2017 16:01 WIB

In Picture: BBKSDA Jabar Selamatkan Owa Jawa yang Diperjualbelikan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas membawa Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika.Iman Firmansyah)

Petugas memperlihatkan Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika.Iman Firmansyah)

Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa di lindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas membawa Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berusia 6 bulan yang berhasil di selamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dari perdagangan satwa dilindungi, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/10).

 

Owa Jawa (Hylobates moloch) hewan langka dan dilindungi akan di dibawa ke Javan Gibon Centre (JGC) Lido, Bogor untuk pemulihan dan upaya konservasi sedangkan Pelaku Perdagangan Satwa dilindungi dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman lima tahun kurungan dan denda 100 juta rupiah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement