REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait pembentukan Densus Tipikor, Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menegaskan telah memiliki Satuan Tugas Khusus Penangganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi sejak 2015 untuk berkolaborasi dengan Densus Tipikor bentukan Polri. Sehingga, permintaan Polri untuk meminta tim khusus sebenarnya telah terpenuhi.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, Satgasus P3TPK ini pun telah bekerja secara optimal. "Hasilnya kelihatan kan kita jauh lebih banyak menangani perkara korupsi dari pada instasi lain," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (20/10).
Prasetyo menambahkan, Satgassus bentukan Kejakgung bahkan tidak hanya ada di tingkat Kejakgung. Namun, Satgassus juga sudah ada di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. "Dengan dana yang minim, kita audah biasa dengan yang minim itu, tapi kita kerja terus," ucap Prasetyo.
Terkait pembentukan Densus Tipikor Polri, Prasetyo pun mengatakan, untuk tim penuntutan khusus tindak pidana korupsi sendiri Satgasus P3TPK telah siap untuk berkoordinasi. "Jadi kalaupun Polri mau bikin densus ya silakan saja. Itukan struktur mereka. Kita tidak perlu harus mengikuti struktur yang ada di instansi lain," ujar dia.
Jika Densus Tipikor itu jadi dibentuk, Prasetyo mempersilakan densus untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan sehinga pemberantasan korupsi bisa selaras dan bersinergi. Tentunya, penyelesaian perkara tetap dijalankan sesuai KUHAP.