Jumat 20 Oct 2017 17:04 WIB

Yusril: Masalah Sipol KPU Bisa Lemahkan Kredibilitas Pemilu

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menjelang penyerahan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam. PBB menjadi parpol ke-22 yang mendaftar ke KPU.
Foto: Republika/Dian Erika
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menjelang penyerahan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam. PBB menjadi parpol ke-22 yang mendaftar ke KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, meminta KPU mengakui kelemahan yang ada pada sistem informasi partai politik (sipol). Menurutnya, kelemahan yang ada pada sistem tersebut dapat melemahkan kredibilitas pemilu di mata masyarakat.

Yusril menuturkan, pihaknya terkendala saat melakukan input data kepada sipol. Hambatan itu terkait kestabilan sistem yang sering up and down. "Selain itu, alangkah mudahnya sipol juga mudah di-hack oleh para hackers, sehingga data yang sudah masuk tiba-tiba berubah atau malah hilang sama sekali," ungkap Yusril dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (20/10).

Jika sistem tersebut masih memiliki kelemahan, maka pihaknya khawatir kredibilitas KPU dan pemilu akan lemah di mata publik. Sebab, hingga pendaftaran selesai, PBB mengalami kesulitan melakukan akses kepada sipol.

Menurut Yusril, hingga Kamis (19/10) malam, pihaknya tidak dapat mengakses sipol. Dalam lama sipol tertulis 'Sedang dalam maintenance'. "Kami mengharapkan agar KPU berjiwa besar mengakui kelemahan sistem komputerisasi mereka dan kiranya tidak mengambil keputusan berdasarkan sipol semata, " lanjut Yusril.

Dia pun mengungkapkan jika akan mengadukan kesulitan akses terhadap sipol dan proses pendaftaran kepada Bawaslu. PBB akan minta Bawaslu membandingkan data hardcopy yang sudah lengkap dimiliki PBB dengan data yang sudah diterima oleh KPUD di seluruh Tanah Air dan dengan data yang ada di Sipol KPU.

"Dengan perbandingan itu, kami akan minta Bawaslu untuk memediasi atau mencari penyelesaian yang bijak melalui musyawarah antara PBB dengan KPU, atau Bawaslu mengambil keputusan sendiri untuk memerintahkan KPU memeriksa ulang seluruh data PBB yang ada untuk diambil keputusan," jelas Yusril.

Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ke-23 parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sipol yang telah dirangkum oleh KPU pada Rabu (18/10) sore. PBB termasuk dalam 13 parpol tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement