Jumat 20 Oct 2017 17:57 WIB

Susi tak Puas Pencuri Ikan Hanya Didenda Rp 250 Juta

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nahkoda kapal Silver Sea 2 yang berkebangsaan Thailand, Yotin Kuarabiab, telah dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Kendati terdakwa telah mendapatkan hukuman denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih belum puas.

Ia menilai, nilai denda tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan kejahatan yang telah dilakukan. Susi menjelaskan, pencurian ikan bukan kejahatan biasa. Sebab, kapal pencuri juga melanggar perbatasan negara dan mengganggu kedaulatan sebuah bangsa. Bahkan, menurut dia, pada zaman dahulu kapal pencuri ikan juga kerap membawa barang-barang selundupan.

Tak hanya itu, Susi menilai, denda maksimal Rp 250 juta juga terlalu kecil jika dibandingkan dengan pendapatan yang bisa diraih kapal-kapal pencuri ikan. Satu kapal tangkap berukuran 1.000 GT saja, dia mengatakan, bisa menghasilkan pendapatan sekitar Rp 200 miliar per tahun.

Sementara, Kapal Silver Sea 2 berbobot 2.285 GT. Artinya, pendapatan per tahunnya masih jauh lebih besar dibanding denda yang didapat. "Di kita denda maksimalnya memang (Rp 250 juta) itu. Kita mesti ubah Undang-Undang kita," ujarnya, dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jumat (20/10).

Susi lalu membandingkan denda senilai 7 juta dolar AS yang diterima kapal Cina di Galapagos. Nilai itu pun, menurut Susi, masih terlalu kecil sehingga belum menciptakan efek jera. "Kita inginnya kapalnya disita dan dendanya 10 juta dolar AS," katanya.

Pemerintah, menurut dia, memang sudah memiliki rencana untuk mengusulkan revisi Undang-Undang tentang perikanan. Dalam revisi tersebut, Susi akan memperjuangkan usulan denda yang tinggi senilai 10 juta dolar AS serta hukuman pidana penjara bagi ABK kapal asing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement