REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mahfud alias Afud (46 tahun), warga Jalan Pulau Bacan, Lingkungan III, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, harus berurusan dengan polisi karena tertangkap menjual narkoba jenis sabu. Polisi ditangkap di rumahnya, Kamis (19/10).
Dari rumahnya, disita barang bukti paket besar sabu, dua paket sedang sabu seberat 7,8 gram, timbangan, plastik bening, dan telepon seluler.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Herlianto membenarkan penangkapan Afud di rumahnya.
"Petugas menemukan barang bukti di rumah tersangka," kata Indra kepada wartawan, Jumat (20/10).
Ia mengatakan tersangka nekad menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu untuk membiayai sekolah anaknya. Sehari-harinya Afud sebagai buruh pembuat sumur bor. Karena penghasilan kurang, ia khilaf tercebur ke bisnis haram narkoba.
Tersangka mengakui telah menjalani bisnis sabu selama tiga bulan terakhir. Dalam catatan polisi, tersangka pernah dipenjara delapan bulan karena mengonsumsi ganja.