Sabtu 21 Oct 2017 04:01 WIB

SD Al-Azhar Padang Pecat Terduga Pelaku Pencabulan

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Manajemen Sekolah Dasar (SD) Al-Azhar 32 Padang akhirnya memberhentikan dua pegawai kontrak yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswa kelas enam. Kedua terduga pelaku, TSR (41 tahun) dan RC (40 tahun), bekerja sebagai petugas keamanan sekolah. 

Pemberhentian ini dilakukan setelah belasan wali murid mendatangi kepala sekolah untuk mengadu perihal pengakuan beberapa anak yang diduga mendapat perlakuan cabul dari pelaku. Meski begitu, pihak sekolah belum mau melanjutkan temuan kasus ini ke proses hukum.

Kepala Sekolah SD Al-Azhar 32 Padang, Rabial, mengakui adanya aduan dari para wali murid terkait dugaan pencabulan ini. Kasus ini terungkap setelah guru kelas 6 memberikan materi ajar tentang bagian-bagian tubuh manusia. Dalam satu pokok pembahasan, lanjut Rabial, guru kelas menekankan tentang adanya beberapa bagian tubuh anak yan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Mendapat materi itu, beberapa siswa akhirnya melaporkan kepada orang tua masing-masing bahwa oknum petugas keamanan sekolah pernah melancarkan aksi cabul kepadanya.

"Laporannya, dia (murid) dipegang begitu ya. Tapi secara pasti kami ndak tahu juga. Karena itu laporan. Dan konfirmasi dari yang bersangkutan (pelaku), kami simpulkan itu pelanggaran," ujar Rabial ditemui di ruangannya, Jumat (20/10).

Rabial mengatakan, pihaknya sudah memanggil kedua terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Hasilnya, keduanya mengakui adanya aksi yang mengarah kepada pencabulan. Meski begitu, Rabial menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku mengaku melakukan dalam keadaan bercanda.

"Karena gurauan orang dewasa kan beda. Dan memang tidak bagus, sehingga dalam hal ini sekolah dan yayasan ambil keputusan," ujar Rabial.

Rabial menyebutkan bahwa berdasarkan laporan wali murid, kejadian pencabulan terhadap lima orang siswa pernah terjadi dua tahun lalu. Hanya saja, saat itu tidak ada laporan apapun dari korban. Pengakuan baru muncul saat ini ketika siswa duduk di bangku kelas 6 SD Al-Azhar 32 dan mendapat pelajaran tentang anatomi tubuh.

Mengenai proses ke ranah hukum, Rabial menyebutkan kalau pihaknya tidak berniat melanjutkan kasus ini ke kepolisian. Menurutnya, wewenangnya sebagai kepala sekolah hanya sebatas menerima masukan wali murid dan menjaga kondusivitas sekolah. Namun ia menyerahkan kepada orang tua masing-masing siswa yang menjadi korban untuk melaporkan kasus ini kepada polisi.

"Kalau ke polisi kan ranah pidana ya, Itu bukan ranah kami lagi. Ranah kami adalah aturan dari sekolah. Apalagi ini pegawai tidak tetap, masih kontrak. Kami berhentikan," katanya.

Salah seorang orang tua murid kelas 6 SD Al-Azhar 3, Yoga, mengaku prihatin dengan kejadian pencabulan ini. Ia berharap agar sekolah berinisiatif untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Meski anaknya bukan salah satu korban yang dimaksud, Yoga tetap ingin agar pelaku pencabulan menjalani proses hukum yang seharusnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement