REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Fajri bin Abakal (18), seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, nekat menjadi kurir narkoba bersama temannya Abdullah (20). Keduanya membawa 48 kg ganja dan kemudian ditangkap di Medan. Ia berdalih melakukan hal tersebut demi pengobatan ayahnya.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, keduanya diringkus di depan loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jl Sisingamangaraja, Medan, Kamis (19/10). Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti dua koper merah berisi 48 bal ganja dengan berat 48 kg.
"Kedua tersangka mengaku diupah Rp 400 ribu per kilogram ganja. Dalam proses pengangkutan, mereka telah diberikan biaya akomodasi sebesar Rp 2 juta oleh pemilik ganja berinisial A yang merupakan warga Aceh," kata Faisal, Jumat (20/10).
Faisal menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Medan dan Bukit Tinggi. Penyelidikan pun dilakukan.
Hasilnya, ada dua orang mencurigakan yang terpantau berangkat menggunakan transportasi umum jenis L300 dari Langsa, Aceh, menuju Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut, kemudian ke Medan. Mereka rencananya melanjutkan perjalanan ke Bukit Tinggi, Sumbar. Namun, saat berada di loket Bus ALS, Medan, keduanya ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Kepada petugas, Fajri mengaku terpaksa menjadi kurir ganja demi mendapatkan uang untuk biaya pengobatan ayahnya. Selain itu, keluarganya pun memiliki utang dengan Abdullah, si pemilik ganja yang dia bawa. Atas dasar inilah, Fajri menerima tawaran dari Abdullah untuk menjadi kurir ganja.
"Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul (Abdullah). Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya itu Abdul," kata Fajri.
Saat ini, kedua tersangka telah berada di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun masih mendalami jaringan dan pemilik ganja yang dibawa Fajri dan Abdullah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.