REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menyebutkan, partai politik (Parpol) yang tidak lolos pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum harus berbesar hati dan mengikuti aturan. Mereka disarankan untuk bergabung dengan partai yang lolos jika tak mau hanya menjadi penonton pada pemilihan umum (Pemilu) mendatang.
"Partai yang tidak lolos harus berbesar hati. Asalkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu berlaku adil, profesional, dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ujang saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/10).
Dengan begitu, kata Ujang, jika memang mereka tak lolos sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka harus mengikuti aturan tersebut. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU pun harus bekerja berdasarkan Undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku.
"Tentu (partai yang tak lolos) harus minta klarifikasi kepada KPU. Dampaknya besar bagi para kadernya, mereka pasti trauma," jelas Ujang.
Ia menambahkan, satu-satunya jalan bagi partai yang tidak lolos tersebut adalah bergabung dengan partai yang lolos. Dengan bergabung, paling tidak kader-kadernya memiliki kesempatan untuk menjadi calon legislatif pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dan tidak hanya sekadar menjadi penonton.
Menurut Ujang, Parpol bisa disebut Parpol jika ikut dalam kontestasi Pemilu. Karena dengan melalui Pemilu, Parpol dapat merebut kekuasaan secara konstitusional. "Jika tidak bisa ikut Pemilu, Parpol lebih baik bergabung, membubarkan diri, atau mempersiapkan diri pada Pemilu berikutnya," terang dia.