Sabtu 21 Oct 2017 07:37 WIB

Penertiban Ojek Online Ngetem di Jalan Terus Dilakukan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 kendaraan roda dua terkena operasi penertiban parkir liar di Jalan Blora yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Ke depannya operasi seperti ini akan terus dilakukan agar pengemudi ojek online (daring) khususnya lebih tertib.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban tersebut karena ojek daring melanggar komitmen dan peraturan yang telah disepakati sebelumnya. Sudah dua bulan diadakan sosialisasi mengenai lokasi menunggu bagi ojek online yang berada di Pasar Eks blora. Namun hingga Jumat (20/10) masih banyak yang melanggar aturan tersebut.

"Untuk penertiban liar sebetulnya tidak hanya Jumat ini saja. Kemarin juga sudah ada. Yang di Jalan Blora dilakukan penertiban karena sudah ada relokasi parkir di Eks Pasar Blora tapi mereka tetap melanggar," ucap Harlem Simanjuntak saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/10).

Harlem melanjutkan sosialisasi sudah dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sejak dua bukan yang lalu. Dan menjadi tanggung jawab bagi operator ojek daring yangbada di lokasi untuk menertibkan anggotanya untuk menunggu penumpang di Eks Pasar Blora.

"Kita lakukan penegakan hukum karena kita melihat masih banyak yang melanggat. Itu perlu kita tegaskan," ujar Harlem.

Para sopir dan kendaraan yang diangkut oleh Sudinhub Jakarta Pusat kemudian dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Aceh. Disana mereka akan didata dan diserahkan kewenangannya kepada pihak kepolisian.

Dari pihak kepolisian, nantinya para sopir akan dikenai tilang. Tilang yang dimaksud adalah denda retribusi karena dianggap parkir sembarangan. Yang nantinya denda dibayar sebesar Rp 500 ribu. "Setelah kita angkut, kita bawa ke Sudinhub Jakpus dan disana akan dilakukan tilang oleh kepolisian. Setelah ditilang mereka bisa bekerja kembali. Mereka nanti dikenakan slip biru yang jumlah dendanya Rp 500 ribu dan dibayar di BRI," ucap Harlem.

Setiap harinya akan ada anggota pengaturan lalu lintas (lalin) yang akan memantau lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas termasuk ojek online yang parkir atau menunggu penumpang tidak pada tempatnya. Khususnya untuk wilayah Blora, Harlem meminta komitmen dari tiap koordinator lapangan atau korlap untuk memenuhi komitmennya dan tidak terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Berharapnya dengan tindakan seperti ini bisa membuat mereka jera. Kita juga akan melakulan penegakam hukum di tempat lain. Enggak cuma di daerah Blora," ujar Harlem.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement