REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Tim gabungan dari aparat kepolisian, Satpol PP, dan TNI mengamankan ribuan minuman keras asal Malaysia yang dimasukkan secara ilegal di Kecamatan Lumbis. Kaur Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Sabtu (21/10) menyatakan, penangkapan miras asal negeri jiran itu berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan keberadaannya di daerah itu.
Ribuan minuman keras dalam kemasan botol ukuran besar dan kecil ini disita untuk diamankan pada operasi gabungan kepolisian, satpol PP dan TNI yang melakukan razia dalam operasi Pekat Mahakam 2017 pada Kamis (19/10) sekitar pukul 21.00 wita. Minuman keras dengan kadar alkohol 35 persen itu diduga kuat diperjualbelikan. Pemiliknya, Kumawo (45) yang beralamat RT 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis turut diamankan oleh tim gabungan tersebut.
Muhammad Karyadi menceritakan kronologis penangkapan miras asal Malaysia itu bahwa pada saat penggerebekan, pemiliknya sedang tidak berada di rumahnya. Dia sedang berada di desa Labang Kecamatan Lumbis Ogong perbatasan dengan Negeri Sabah, Malaysia.
Pada saat penggeledahan itu disaksikan Kepala Desa Mansalong, Darwin karena perempuan bernama Singanam yang menjaga rumah pemiliknya tidak kooperatif. Ketika pengeledahan itulah, aparat gabungan menemukan 46 dos berisi miras dengan merek wisky jenis black jack. Dimana setiap dos berisi 24 botol dengan total 1.112 botol.