Sabtu 21 Oct 2017 12:53 WIB

Perusahaan Transportasi Daring Nilai Tarif Bawah Hambat Kompetisi Usaha

Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia, menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi PM 26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.

Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menjelaskan hingga kini pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah.

"Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik," kata Tri Sukma di Jakarta, Sabtu (21/10).

Meski demikian, Tri Sukma mengaku setuju dengan maksud Kementerian Perhubungan untuk mencegah adanya perang harga predator pricing yang bisa ditetapkan seenaknya oleh perusahaan aplikasi taksi daring. Menurut dia, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang.

Standar pelayanan tersebut bisa berupa penggantian ban, aki dan perbaikan kendaraan lainnya sehingga mobil berjalan dengan baik dan keselamatan serta kenyamanan penumpang terjamin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan Revisi PM 26/2017 yang antara lain mengatur tarif batas atas dan batas bawah berlaku efektif mulai 1 November 2017.

Menhub menilai penetapan tarif batas bawah selain untuk mencegah terjadinya monopoli dan mengakibatkan ketidakmampuan bersaing di industri taksi, juga untuk menjamin keamanan dan keselamatan melalui perawatan mobil dari pendapatan pengemudi yang diperoleh secara layak.

"Tarif batas bawah juga untuk mengatur agar pemilik taksi itu mampu menabung uang untuk perawatan, membeli kendaraan kembali dan sebagainya. Kalau tarif terlalu rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan uang untuk perbaikan," ungkapnya.

Ada pun dalam Revisi PM 26/2017, tarif batas atas dan batas bawah diatur berdasarkan wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali memiliki tarif batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000.

Sementara itu, wilayah II yang meliputi wilayah di luar Sumatera, Jawa dan Bali dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement