REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menanggapi undang-undang (UU) larangan mengenakan cadar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Quebec, Kanada. UU tersebut melarang wanita Muslim, dan orang-orang lain yang menutupi wajah mereka untuk menerima layanan publik, termasuk saat menaiki angkutan umum.
Pada Jumat (20/10) Trudeu mengatakan pemerintahannya sedang mempertimbangkan undang-undang tersebut. "Menurut saya bukan urusan pemerintah untuk memberi tahu wanita apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dipakai olehnya. Sebagai pemerintahan federal, kami akan bertanggung jawab dan melihat dengan seksama implikasinya apa," ujar Trudeau kepada wartawan seperti dilansir the Guardian.
Trudeau mengatakan pemerintah federal memiliki kewajiban untuk menerima provinsi (daerah) yang memiliki hak untuk mengeluarkan undang-undang mereka sendiri. Namun, menurutnya, UU tersebut tentunya harus mengedepankan hak-hak individu sebagaimana tercantum dalam Piagam Hak Asasi dan Kebebasan.
"Sebagai pemerintah federal, kami akan bertanggung jawab secara serius dan melihat dengan seksama apa implikasinya," tuturnya.
Pada Jumat (20/10), sekelompok kecil orang memprotes undang-undang ini di halte bus di Montreal, dengan wajah ditutupi oleh topeng dan selendang. "Undang-undang ini menargetkan orang dan budaya tertentu, tidak adil. Kami pikir ini menghambat orang untuk mempraktikkan kebebasan yang mereka miliki sebagai orang Kanada" kata seorang pemrotes kepada Montreal Gazette.