REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Umar Husin mengatakan, keberadaan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi akan sangat berbahaya. Hal tersebut bisa terjadi, ketika Densus Tipikor tidak diberikan aturan-aturan yang baik dan benar.
"Ini barang kalau tidak diatur benar akan tumpang tindih duplikasi, menjadi kontraproduktif dengan lembaga lain," ujar dia saat ditemui di sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/10).
Husin mengatakan, jika memang keberadaan Densus diperlukan, haruslah mengacu pada UU aturan yang sudah ada terutama hukum acara. Kalau dibuat badan baru, lanjut dia, harus mempunyai kekhasan dari lembaga yang ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tapi kekhasannya (Densus Tipikor) apa? Masa pencegahan buat badan baru," kata dia.
Husin menilai, sebaiknya pemerintah memiliki sasaran taktis dan srategis mengenai Densus Tipikor. Hal tersebut, lanjut dia, agar publik menangkap dengan jelas tujuan dan keperluan dibentuknya Densus. "Jadi gagasannya mulia, yang disampaikan komisi III. Tidak hanya politis, tapi diposisikan sebagaimana dalam KUHAP. Terjemahannya Tidak harus dengan densus," kata dia mengakhiri.