REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan membekuk pelaku pemerasan berkedok ormas pada Jumat (20/10) malam. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam proses pengejaran.
"Pelaku yang ditangkap berinisial AM alias Dohi (33 tahun)," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Alexander Yurikho, Sabtu (21/10).
Menurut Alexander, kedua pelaku mengaku berasal dari anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR). Keduanya mendatangi satu ruko di Jalan Arya Putra RT 01/04 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan. Mereka meminta uang sebesar Rp 500 ribu yang sudah tertulis di kwitansi. Uang tersebut oleh pelaku dikatakan untuk membiayai kegiatan yang akan mereka kerjakan.
"Karena korban tidak mempunyai uang sebanyak itu dan hanya mempunyai uang sebesar Rp. 100 ribu, kedua pelaku tersebut marah dan menendang tempat TV, dan mengambil HP milik para korban," imbuh Alexander.
Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel yang sedang observasi mendengar keributan tersebut dan langsung melakukan pengejaran dan menangkap satu orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya ADI masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dari keterangan pelaku diketahui telah melakukan tindakan kejahatan serupa di lebih dari 10 TKP di berbagai wilyah di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Yaitu di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, dengan modus yg sama.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.