Sabtu 21 Oct 2017 23:11 WIB

Bawaslu Tunggu Laporan 13 Parpol Hingga Pekan Depan

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peresmian Pojok Pengawasan di gedung Badan Pengawasan Pemilu, Jakarta, Senin (2/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peresmian Pojok Pengawasan di gedung Badan Pengawasan Pemilu, Jakarta, Senin (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan partai politik (parpol) yang merasa mengalami kesulitan saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dapat mengajukan aduan kepada pihaknya. Dia mengingatkan, bahwa pengaduan harus dilakukan secepatnya. "Parpol boleh mengajukan aduan ke Bawaslu. Sebaiknya segera saja melaporkan sebelum batas waktu pelaporan habis," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu (21/10) malam.

Abhan menjelaskan, batas waktu pelaporan adalah tujuh hari setelah dikeluarkannya surat dari KPU. Menurut Abhan, berdasarkan audiensi dengan salah satu parpol pada Sabtu siang, diketahui jika KPU telah memberikan surat pemberitahuan mengenai status pendaftaran parpol.

Surat tersebut tertanggal 20 Oktober 2010. "Jadi, jika aduan akan diajukan pekan depan masih ada waktu," lanjut Abhan.

Hal kedua yang harus diperhatikan parpol adalah menyertakan alat bukti yang memperkuat aduan. Alat bukti bisa memperkuat keluhan saat kesulitan akses terhadap sipol atau hambatan lain selama proses pendaftaran.

Selanjutnya, Bawaslu akan mengkaji semua aduan yang masuk. "Apakah laporan nanti akan ditangani sebagai sengketa proses atau pelanggaran administrasi, akan diputuskan setelah dikaji oleh kami," tambah Abhan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan pendaftaran parpol yang terhambat ke Bawaslu. Selain Yusril, Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, juga telah melakukan konsultasi ke Bawaslu terkait persoalan serupa. Kedua parpol tersebut bersama 11 parpol lain saat ini belum diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement