Sabtu 21 Oct 2017 23:31 WIB

Mendagri Soal Keluhan Sipol KPU: Salurkan ke Bawaslu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada media terkait pencapain tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di bidang Polhukam di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada media terkait pencapain tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di bidang Polhukam di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyarankan partai politik (parpol) yang keberatan terhadap pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyalurkan kekecewaannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Tjahjo, hal ini agar Bawaslu yang nantinya merekomendasikan kepada KPU untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPU.

"Saya kemarin sudah ketemu dengan Ketua KPU. Kalau memang ada keberatan dari partai politik, disalurkan lewat Bawaslu yang mana nanti dari Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada KPU," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta pada Sabtu (21/10).

Tjahjo melanjutkan, rekomendasi tersebut dapat berupa rekomendasi agar KPU memperpanjang pendaftaran verifikasi kepada partai politik. Sehingga parpol-parpol kembali diberi kesempatan untuk ikut melengkapi persyaratan. "Sehingga KPU melaksnakan tugas memperpanjang pendaftaran verifikasi sesuai pengaduan lewat bawaslu. Karna bagi KPU kalau itu dibuat oleh KPU, berarti KPU melanggar PKPU yang dibuat sendiri," ujar Tjahjo.

Sebab menurutnya, meski semua partai politik telah mendaftar dan ditutup pendaftarannya masih ada beberapa partai yang belum tuntas verifikasi pendaftarannya. Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU yang dianggap menjadi 'batu sandungan' bagi parpol.

"Memang semua sudah mendaftar, masih ada empat atau lima partai yg belum tuntas verifikasinya mengenai sipol," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 13 partai politik (parpol) disebut tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Berdasarkan hasil rekap data sipol dari 27 parpol, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap.

Adapun, parpol yang tidak lolos tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Hasil rekap data sipol menyebut tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Sementara itu, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement