Ahad 22 Oct 2017 06:25 WIB

Bawaslu akan Tindak Lanjuti Aduan Parpol Gagal Ikut Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan mengenai hambatan dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Dua parpol telah melakukan konsultasi mengenai aduan tersebut.

Menurutnya, pada Sabtu (21/10) siang, Partai Bulan Bintang (PBB), sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu. Sebelumnya, Kamis (19/10), Partai Idaman juga melakukan hal yang sama.

"Kami menerima kedua parpol sebagai bentuk konsultasi sebelum mengajukan laporan mengenai hambatan selama proses pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober - 16 Oktober lalu," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (22/10) malam.

Adapun poin konsultasi adalah dua hal, yakni hambatan selama proses pendaftaran dan kesulitan saat akses terhadap sistem informasi partai politik (sipol). Setelah berkonsultasi, kata dia, kedua parpol itu berencana mengajukan aduan secara resmi kepada Bawaslu pada pekan depan. Selanjutnya, Bawaslu akan mengkaji semua laporan yang masuk.

"Apakah laporan nanti akan ditangani sebagai sengketa proses atau pelanggaran administrasi, akan diputuskan setelah dikaji oleh kami," tambah Abhan.

Sebelumnya,Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akanmembawa persoalan pendaftaran parpol yang terhambat ke Bawaslu. Selain Yusril, Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, juga telah melakukan konsultasi ke Bawaslu terkait persoalan serupa. Kedua parpol tersebut bersama 11 parpol lain saat ini belum diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement