Ahad 22 Oct 2017 11:42 WIB

Mendagri: Anies Harus Tetap Pidato di Paripurna DPRD

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
SERTIJAB GUBERNUR-WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (keempat kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno(ketiga kanan) didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono (kedua kiri) dan Mantan PLH Gubernur DKI Jakarta Saefullah (keempat kanan) usai melakukan serah terima jabatan tahun 2017-2022 di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
SERTIJAB GUBERNUR-WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (keempat kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno(ketiga kanan) didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono (kedua kiri) dan Mantan PLH Gubernur DKI Jakarta Saefullah (keempat kanan) usai melakukan serah terima jabatan tahun 2017-2022 di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus berpidato di hadapan anggota DPRD DKI dalam rapat paripurna. DPRD sebagai institusi yang menjalankan fungsi pengawasan, pun mesti proaktif supaya rapat paripurna bisa digelar.

"Dirjen Otda (Otonomi Daerah) kami sudah temui Sekdanya (DKI). Kami juga sudah buat surat untuk DPRD. Harusnya diadakan paripurna. Setidaknya ada pidato gubernur terpilih yang telah dilantik," ujar Tjahjo usai menghadiri peringatan hari santri di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (22/10).

Menurut Tjahjo, fungsi pengawasan DPRD tidak akan bisa berjalan tanpa mendengar penyampaian skala prioritas dari gubernur terpilih yang baru saja dilantik. Selain itu, dia melanjutkan, DPRD juga bagian dari pemerintah daerah dan mempunyai konstituen sehingga berhak untuk membahas Undang-undang khususnya anggaran tahun depan.

"Bagaimana fungsi pengawasan jalan kalau belum mendengar apa yang menjadi skala prioritas Pak Anies jangka pendek ini," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menganggap Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi belum membaca regulasi tentang penyelenggaraan pidato gubernur dalam sidang paripurna istimewa. Padahal, sidang paripurna istimewa wajib dilaksanakan. 

"Jelas ini edarannya pidato gubernur dalam rangka pelantikan. Jadi, hukumnya wajib paripurna istimewa," katanya.

Taufik menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017, rapat paripurna istimewa wajib digelar maksimum 14 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. 

Gubernur, bupati, dan wali kota hasil pilkada serentak yang telah dilantik wajib menyiapkan pidato sambutan dalam sidang tersebut. "Nggak bisa dibantah ini aturan. Kalau Ahok-Djarot nggak kan dia bukan hasil pilkada serentak. Jokowi dulu pidato," ucapnya.

Menurut Taufik, belum terlambat bagi DPRD DKI Jakarta untuk menyelenggarakan sidang tersebut. Hingga kemarin, masih ada 11 hari untuk mengadakan rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI dan menentukan tanggal sidang paripurna istimewa.

Sidang paripurna istimewa merupakan tempat gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik untuk menyampaikan visi dan misi. Pertemuan ini juga menjadi bukti pengakuan terhadap gubernur dan wakil gubernur. 

Tanpa ini, DPRD DKI seakan tidak mau mengakui kepemimpinan Anies-Sandi yang telah dipilih oleh lebih dari 50 persen warga DKI. Peniadaan sidang paripurna istimewa juga merupakan pelanggaran aturan oleh institusi DPRD. 

"Kalau tidak paripurna akan ada sorotan negatif. Seolah kita tidak mengakui mandat dari rakyat yang telah memilih. Gubernur kan dipilih oleh rakyat, sementara kita wakil rakyat," ujar dia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement