REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa terdapat 13 partai politik (Parpol) yang tidak lolos seleksi administratif awal melalui sistem infomasi partai politik (Sipol). Dengan hasil ini maka ke 13 Parpol ini tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi karena tak memenuhi syarat awal pendaftaran.
Anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pengurus KPU saat ini seharusnya bisa lebih tegas dalam memastikan adanya Parpol yang tidak lolos pendataan awal administrasi. Ketegasan ini dilakukan melalui surat keputusan yang didalamnya berisi bahwa terdapat sejumlah parpol yang memang tidak bisa melanjutkan selesksi administrasi.
"Saya berharap KPU mengeluarkan dokumen apapun bahwa 13 Parpol ini pendaftarannya tidak diterima dan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya," kata Hadar dalam diskusi, Ahad (22/10).
Pembina Correct ini menuturkan, sebagai lembaga pemerintah yang bekerja untuk rakyat, KPU harus bisa memastikan terkait ketidaklolosan Parpol tersebut. Sebab saat ini masing-masing Parpol dipastikan hanya mengawang-ngawang terkait kondisi mereka dalam pendaftararan pemilihan umum (Pemilu).
Melalui surat keputusan tersebut, lanjut Hadar, masing-masing parpol bisa menggunakannya sebagai obyek sengketa. Surat ini juga bisa dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penguat Parpol dalam mengajukan keberatan.
"Mudah-mudahan ini bisa segera segera dan bisa dibawa ke Bawaslu agar cepat diproses," ujarnya.
Hadar menjelaskan, surat keputusan 13 Parpol ini penting karena semua pihak berburu dengan waktu. Kalau KPU baru menurunkan surat ketidaklolosan pada 17 Februari 2018 maka akan ada dua kegiatan penting yang harus dilakukan KPU.
Pertama, KPU harus bekerja dengan Parpol yang sudah lolos secara administrasi. Kedua, KPU harus melayani Parpol yang akan keberatan dengan hasil keputusan terkait syarat-syarat administrasi yang tidak diloloskan.
"Kita tidak ingin ada kegaduhan. Ini bisa ditenangkan kalau ada kepastian yang menyebutkan parpol itu lengkap atau tidak syaratnya lebih cepat," kata Hadar.