REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AM alias Dohi (33) dibekuk polisi lantaran melakukan pemerasan pada sejumlah warga. Saat melakukan aksinya, Dphi mengaku sebagai anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR). Pelaku menyasar warga yang berprofesi sebagai pengusaha di wilayah Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di bilangan Serua Indah, Ciputat, Jumat (20/10) malam usai melakukan aksinya. Satu pelaku lainnya, A berhasil melarikan diri dan masih buron.
"Kedua pelaku mengaku sebagai anggota Ormas FBR, yang kemudian dengan alasan masyarakat akan mengadakan berbagai acara kemudian memaksa meminta sejumlah uang," ujar Alex dalam keterangan yang diterima Republika, Jakarta, Sabtu (21/10).
Pelaku meminta sumbangan sebesar Rp 500 ribu per orang. Pelaku juga mengancam akan mengerahkan massa anggota FBR untuk mengganggu tempat usaha korbannya jika tidak bersedia memberi sumbangan."Modusnya, mereka mengaku akan membuat kegiatan festival Betawi," jelas Alex.
Kendati demikian, pelaku hanya berhasil mengantongi uang Rp 100 ribu dari korbannya. Pelaku pun marah dan menendang perabotan korban dan merampas ponsel korban. Akhirnya polisi pun menangkapnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang sama lebih dari 10 TKP di wilayah Tangsel dan Kecamatan Pesanggrahan dengan modus yang sama," beber Alex.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A. Polisi juga telah mengkonfirmasi kejadian tersebut ke pihak Ormas FBR.Diketahui lelaki tersebut bukan merupakan anggora FBR.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.