REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan dua pelanggaran berat yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal KPK. Saat ini pelanggaran berat tersebut sudah dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
Pelanggaran berat pertama adalah surat elektronik yang dikirimkan penyidik senior Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman. Selain itu, tindakan Aris yang memenuhi undangan Pansus Hak Angket untuk KPK di DPR juga termasuk dalam pelanggaran berat.
"Dua tersebut merupakan salah satu yang diindikasikan pelanggaran berat sehingga disampaikan pada pimpinan untuk diproses di DPP. Tapi ini tentu harus diuji lebih lanjut," ujar Febri, Ahad (22/10).
Dalam proses tersebut, Febri melanjutkan, dua materi yang dianggap pelanggaran berat itu akan diuji kembali dan hasilnya bisa sama dan bisa juga berbeda. Setelah itu baru akan disampaikan kepada pimpinan kembali hasilnya. Nantinya, pimpinan lah yang akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
"Apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan karena tentu saja kita harus menunggu lebih dulu keputusan yang diambil pimpinan," kata Febri.
Febri menambahkan, Novel dan Aris juga sudah diperiksa saat penyelidikan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal. Bahkan, Tim Pengawasan Internal harus terbang ke Singapura guna memeriksa Novel yang masih menjalani perawatan.
"Pemeriksaan sudah dilakukan sebumnya pada proses di pengawasan internal. Bahkan tim PI juga sudah ke Singapura beberapa waktu lalu untuk melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Sementara itu, terkait dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR masih ditelaah di Direktorat Pengawasan Internal. "Saya kira proses itu masih berjalan di pemeriksaan internal. Peristiwa tentang apa yang muncul di persidangan (sidang Miryam S Haryani) masih berjalan baik maupun proses persidangannya," ujar Febri.
Perlu diketahui, tiga hal terkait pemeriksaan internal adalah laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik. Kedua, terkait proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani. Terakhir, terkait rapat dengar pendapat antara Pansus HAK Angket KPK dengan Aris Budiman.
Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.
"Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.