Ahad 22 Oct 2017 16:49 WIB

Perludem: 13 Parpol tidak Siap Seleksi Administrasi Pemilu

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan)
Foto: EPA/Rakhmawati La'lang
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan terdapat 13 dari 27 partai politik (parpol) yang tidak lolos seleksi administrasi awal untuk ikut serta dalam kancah pemilihan umum (pemilu) Presiden dan Legislatif pada 2019. Hal ini membuat ke 13 parpol dipastikan tidak bisa ikut dalam tahap seleksi selanjutnya yakni menjalani penelitian administrasi.

Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini mengatakan, banyak pihak menilai bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi cara bagi parpol untuk memasukan syarat-syarat administrasi bermasalah dan sulit diakses. Sipol dianggap sangat rumit dan mudah diretas sehingga data yang dimasukan oleh parpol bisa dimanipulasi ataupun dihilangkan.

"Tapi banyak faktor yang membuat dokumen mereka (parpol) tidak lengkap. Bisa jadi ini karena (parpol) tidak memiliki data sesuai dengan persyaratan undang-undang (UU)," kata Titi dalam konferensi pers, Ahad (22/10).

Persoalan Sipol yang mengalami berbagai permasalahan tidak bisa disebut sebagai faktor penentu. Sebab dari 27 parpol yang mendaftar, terdapat 14 parpol yang berhasil lolos seleksi administrasi, sehingga dinyatakan KPU bisa mengikuti tahapan berikutnya. Dengan kata lain, bisa jadi memang 13 parpol yang tidak diloloskan belum siap memenuhi syarat administasi sesuai yang dijawalkan KPU.

Adapun 13 parpol yang tak lolos, yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Untuk itu, lanjut Titi, semua pihak harus melihat secara teliti faktor penyebab 13 parpol ini tidak diloloskan oleh KPU. Jangan sampai sistem yang dibangun KPU justru menjadi tumbal karena dianggap tidak berjalan baik.

"Namun karena memang ada hambatan KPU juga harus mengevaluasi sistem ini sehingga ke depan Sipol tidak lagi menjadi hambatan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement