REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak keberatan dengan dibentuknya Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Namun, PJI berharap Densus Tipikor Polri bekerja tidak sampai pada tahap penuntutan.
Anggota Persatuan Jaksa Indonesia, Reda Manthovani mengungkapkan, jika Densus Tipikor Polri bekerja sampai pada tahap penuntutan maka akan ada aturan yang dilanggar. Termasuk salah satunya adalah Undang Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAP). "Kalau sebatas penyidikan seperti yang berlaku seperti Densus 88, tidak masalah tapi kalau ikut juga melakukan penuntutan, tidak bisa," ujar Reda, dalam diskusi Densus Tipikor Polri di Jakarta, Ahad (22/10).
Lantas kenapa KPK bisa bekerja sampai penuntutan? Reda menjawab, karena kerja KPK berdasarkan pada UU KPK. Selain itu UU KPK menjelaskan tugas KPK sebagai trigger mechanism. Sedangkan, Densus Tipikor Polri tidak ada UU nya. "Dan tidak bisa kalau Densus Tipikor Polri ini hanya bekerja berdasarkan Kepres," ujarnya.
Perpres atau Kepres, kata Reda, tidak bisa mengatur Densus Tipikor Polri yang tugasnya sampai penuntutan. Hal yang sama disampaikan Anggota PJI, R. Narendra Jatna. Menurutnya kalau Densus Tipikor Polri hanya sampai pada penyidikan maka tidak perlu dibuat Densus Tipikor.
Narendra menyarankan, dibentuk tim lintas instansi seperti dahulu ada Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Selain itu, Narendra juga melihat usulan mata anggaran Densus Tipikor Polri yang cukup besar Rp 2,6 triliun dianggap sangat besar bila dibanding mata anggaran Kejaksaan Rp 4,6 triliun di mana Kejaksaan melakukan penyidikan dan penuntutan seluruh kasus termasuk kasus korupsi.
"Anggaran kejaksaan total Rp 4,6 triliun semua. Sedangkan hanya untuk Densus Tipikor Rp 2,6 triliun. Kalau mau dibandingkan harusnya anggaran Kejaksaan juga disamakan, karena tahapan kinerjanya lebih lengkap, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi," paparnya.
Akademisi Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi menilai, jika Polri berkeras tetap membentuk Densus Tipikor , maka harus ada UU yang diubah. "Tapi tetap ada aturan UU yang harus disesuaikan, tidak bisa kemudian membentuk lembaga seperti KPK, di mana ada penyidikan dan penuntutan di satu lembaga," tegasnya.