Senin 23 Oct 2017 06:07 WIB

Persatuan Jaksa: Densus Tipikor tak Bisa Lakukan Penuntutan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)
Foto: DPR RI
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak keberatan dengan dibentuknya Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Namun, PJI berharap Densus Tipikor Polri bekerja tidak sampai pada tahap penuntutan.

Anggota Persatuan Jaksa Indonesia, Reda Manthovani mengungkapkan, jika Densus Tipikor Polri bekerja sampai pada tahap penuntutan maka akan ada aturan yang dilanggar. Termasuk salah satunya adalah Undang Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAP). "Kalau sebatas penyidikan seperti yang berlaku seperti Densus 88, tidak masalah tapi kalau ikut juga melakukan penuntutan, tidak bisa," ujar Reda, dalam diskusi Densus Tipikor Polri di Jakarta, Ahad (22/10).

Lantas kenapa KPK bisa bekerja sampai penuntutan? Reda menjawab, karena kerja KPK berdasarkan pada UU KPK. Selain itu UU KPK menjelaskan tugas KPK sebagai trigger mechanism. Sedangkan,  Densus Tipikor Polri tidak ada UU nya. "Dan tidak bisa kalau Densus Tipikor Polri ini hanya bekerja berdasarkan Kepres," ujarnya.

Perpres atau Kepres, kata Reda, tidak bisa mengatur Densus Tipikor Polri yang tugasnya sampai penuntutan. Hal yang sama disampaikan Anggota PJI, R. Narendra Jatna. Menurutnya kalau Densus Tipikor Polri hanya sampai pada penyidikan maka tidak perlu dibuat Densus Tipikor.

Narendra menyarankan, dibentuk tim lintas instansi seperti dahulu ada Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Selain itu, Narendra juga melihat usulan mata anggaran Densus Tipikor Polri yang cukup besar Rp 2,6 triliun dianggap sangat besar bila dibanding mata anggaran Kejaksaan Rp 4,6 triliun di mana Kejaksaan melakukan penyidikan dan penuntutan seluruh kasus termasuk kasus korupsi.

"Anggaran kejaksaan total Rp 4,6 triliun semua. Sedangkan hanya untuk Densus Tipikor Rp 2,6 triliun. Kalau mau dibandingkan harusnya anggaran Kejaksaan juga disamakan, karena tahapan kinerjanya lebih lengkap, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi," paparnya.

Akademisi Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi menilai, jika Polri berkeras tetap membentuk Densus Tipikor , maka harus ada UU yang diubah. "Tapi tetap ada aturan UU yang harus disesuaikan, tidak bisa kemudian membentuk lembaga seperti KPK, di mana ada penyidikan dan penuntutan di satu lembaga," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement